PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Selain akan menggratiskan parkir di waralaba Alfamart dan Indomaret, Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terus berupaya untuk menata tata tertib parkir di Kota Prabumulih.
Upaya tersebut yakni, dengan menertibkan parkir sembarangan di sepanjang jalan Protokol khususnya Jalan Jenderal Sudirman.
Penertiban tersebut dengan melakukan penggembokan atau kunci roda kendaraan mobil yang parkir liar.
Namun sebelum berlaku, pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan.
BACA JUGA:4 Kades Prabumulih ke Jakarta, Hadiri Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa
BACA JUGA:Workshop One Teacher, One Best Practice di SMA Negeri 2 Prabumulih
"Sebelum diberlakukan, kita sosialisasikan dulu. Apa apa yang tidak boleh dilanggar," kata Kepala Dishub Prabumulih, Syamsul Feri SE MSi disela sela sosialisasi di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM), Kamis 13 Juni 2024.
Sosialisasi tersebut kata Feri akan dilakukan beberapa waktu. Dan bila sudah diberlakukan, maka akan diberikan sanksi bagi kendaraan atau mobil yang bandel.
Sanksi tersebut perupa penguncian roda mobil. "Bagi yang mobil parkir sembarangan akan disanksi, dikunci rodanya dan akan diderek selanjutnya akan dibawa ke terminal," tuturnya.
Ditaya dimana saja titik yang dilarang parkir sembarangan. Feri menegaskan bahwa ada beberapa titik yang diprioritaskan terutama tempat-tempat dilarang parkir yang bisa menimbulkan kemacetan.
BACA JUGA:4 Kades Prabumulih ke Jakarta, Hadiri Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa
BACA JUGA:Selamat 121 Alumni Angkatan 19 Smanti Lulus PTN
"Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman khususnya kawasan pasar dan ramai," imbuhnya.
Sementara itu, selain sosialisasi menggunakan pengeras suara, pihak Dishub juga mempraktikkan langsung kunci roda mobil yang parkir sembarangan di depan pasar. "Ini sekaligus kita jadikan contoh kepada masyarakat," tukasnya.
Dari pantauan, sosialisasi tersebut dishub Prabumulih menggandeng pihak kepolisian dan TNI.(*)