Hari Pancasila : Toleransi Beragama

Kamis 06 Jun 2024 - 23:09 WIB
Oleh: Tedy

Hari Pancasila : Toleransi Beragama

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila.

Tanggal ini memiliki makna yang sangat penting dalam sejarah Indonesia karena merupakan hari ketika Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1945.

Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda. Salah satu manifestasi dari menurunnya sikap toleransi antar umat beragama adalah penolakan perizinan pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja, yang semakin sering terjadi.

Penolakan Perizinan: Masalah Administratif atau Intoleransi?

Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah menetapkan persyaratan administratif yang ketat.

Di satu sisi, regulasi ini bertujuan untuk memastikan pembangunan rumah ibadah tidak menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.

Namun, di sisi lain, persyaratan seperti keharusan mendapatkan tanda tangan 60 warga sekitar sering kali disalahgunakan oleh kelompok mayoritas untuk menghambat pendirian rumah ibadah minoritas.

Kasus penolakan pembangunan rumah ibadah adalah contoh konkret bagaimana aturan administratif dapat menjadi alat bagi kelompok intoleran untuk mengekspresikan penolakannya.

Meskipun kedua gereja tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, penolakan tetap terjadi dengan alasan ketidaksetujuan warga sekitar atau tekanan dari kelompok tertentu.

Penyebab toleransi yang Menurun

Fenomena ini mencerminkan menurunnya sikap toleransi antar umat beragama di Indonesia. Sikap intoleran ini tidak hanya terlihat dalam bentuk penolakan izin, tetapi juga dalam berbagai aksi kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Penyebabnya beragam, mulai dari politisasi agama, pendidikan yang kurang inklusif, hingga pengaruh media sosial yang sering kali memperkuat stereotip negatif tentang kelompok agama lain.

Sikap dan perilaku yang merusak kebhinekaan:

  • • Menghina orang lain 
  • • Mengutamakan kepentingan kelompok
  • • Berlaku diskriminatif terhadap kelompok tertentu 
  • • Menonjolkan perbedaan suku
  • • Tidak menghormati undang-undang yang telah di terap kan
  • • Menyebarkan berita bohong 
  • • Memfitnah orang lain 
  • • Melakukan tindakan makar 
  • • Melecehkan simbol agama 
  • • Memaksakan kehendak kepada orang lain 
  • • Mengadu domba antarkelompok 
  • • Bersikap rasial 
  • • Mengejek atau meremehkan orang lain
  • • Berkelahi atau tawuran antar penganut 
  • • Melanggar aturan yang telah disepakati bersama
Kategori :