Jadi Tahanan Kejaksaan, Bidan ZN Dikirim ke Rutan
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIH.COM - Pasca P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih, oleh Polres Prabumulih.
Tersangka Bidan ZN akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih, yang berlamat di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.
"Sudah kita terima, ZN berikut barang-bukti. Langsung kita kirim (Rutan, red) dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tuturnya.
BACA JUGA:Ya Cacam, Oknum Bidan ZN Sudah dapat Teguran dari Dinkes, Izin Praktek Mati Sejak 2010
BACA JUGA:Bidan ZN Ditetapkan Tersangka
Sementara itu Kuasa Hukum Bidan ZN, Abi Samran SH MH menuturkan, akan melakukan pengawalan terhadap kliennya tersebut.
Disampaikan Abi Samran, pihaknya akan berjuang untuk keadilan untuk bidan ZN.
"Kami selaku kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan klien kami, kata Abi Samran, kepada wartawan Rabu 5 Juni 2024.
Disampaikannya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut masih praduga tak bersalah.
BACA JUGA:Status ASN Tunggu Proses Hukum
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Lurah, Buntut Kasus Oknum Bidan yang Merangkap Lurah
"Tentunya dalam perkara ini akan kami kawal ke tingkat putusan nantinya, semoga seusai dengan aturan yang sesungguhnya," tutur Abi.
Saat ini tutur Abi, kliennya itu telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan Negeri. "Saat ini sudah tahap 2 di kejaksaan Negeri Prabumulih," ungkapnya.