PRABUMULIHPOS.BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ditandatangani pada 20 Mei 2024.
Perubahan PP ini mendapat banyak perhatian karena akan membebankan iuran Tapera kepada pekerja swasta, yang sebelumnya hanya dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.
Menurut pasal 5 ayat 2, pekerja yang wajib membayar iuran termasuk calon Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan siswa TNI. Selain itu, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pegawai badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji juga diwajibkan membayar iuran.
Apa Itu Tapera?
BACA JUGA:Nah Loh..Pendiri Kelompok Islam Makrifat Didakwa Menista Agama karena Sebut Allah Lelaki
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana yang disimpan peserta secara berkala dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir. Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
BP Tapera bertugas mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta melindungi kepentingan peserta.
Melalui program Tapera, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Besaran Iuran Tapera
BACA JUGA:Nah Loh..Pendiri Kelompok Islam Makrifat Didakwa Menista Agama karena Sebut Allah Lelaki
BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem, Suhu di Pakistan Mencapai 52 Derajat Celsius!
Berdasarkan PP 21 Tahun 2024, iuran yang ditanggung peserta mencapai 3%. Iuran ini dibagi antara pekerja dan pemberi kerja, dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Bagi pekerja mandiri atau freelance, iuran sebesar 3% sepenuhnya ditanggung sendiri.
Dasar perhitungan besaran iuran akan diatur dengan ketentuan khusus. Pekerja yang menerima gaji dari APBN dan APBD diatur oleh menteri bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri bidang pendayagunaan aparatur negara. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh menteri bidang ketenagakerjaan. Sedangkan pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera.
Penarikan Iuran Tapera