PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa iuran Tapera diwajibkan bagi PNS dan ASN. Sedangkan, penarikan iuran kepada pekerja swasta akan mulai dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 disahkan.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 68 yang menyatakan bahwa pemberi kerja untuk pekerja swasta harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP tersebut. (*)
Kategori :