OGANILIR - Perjalanan aksi kejahatan yang dillakukan Ariski alias Ikik (20 tahun ) warga Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali akhirnya terhenti, setelah petugas Polres Ogan Ilir membekuk pelaku Ariski dikediamannya.
Penangkapan Tersangka Ariski dipimpin Plh Kasat Reskrim Iptu Supriadi Garna SH MH dan Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah SE serta anggota Tim Macan Ogan Ilir .
Tersangka Ariski melakukan pencurian dengan kekerasan pada 2 Oktober 2023, Sekitar pukul 08.00 Wib dijalinsum Palembang-Prabumulih simpang Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam aksi penangkapan, tim Macam Polres Ogan Ilir menerima informasi dari informan bahwa tersangka Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada tanggal dan waktu kejadian diatas sedang berada diseputaran Kecamatan Tanah Abang Kabuaten PALI.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Plh Kasat Reskrim Iptu Supriadi Garna meluncur ke Kabupaten PALI, setibanya di Polsek Tanah Abang dilakukan Kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang guna memastikan informasi tersebut.
Pada saat dilokasi didapatkan seorang bernama Ariski yang sedang berada dikediamannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah Handphone merk Infinix yang merupakan milik Korban Pencurian dengan Kekerasan dan sebuah Helm warna Hitam milikAriski yang digunakannya pada saat melakukan kejahatan.
“Tersangka Ariski kini dibawa dan diamankan ke Polsek Tanah Abang Polres PALI untuk dimintai keterangan, pada saat berada dipolsek dan dilakukan introgasi kepada Ariski mengakui bahwa telah melakukan 2 kali perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang telah terjadi di Simpang Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dan diperumahan Griya seberang SPBU Romi Herton Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dengan rekannya yang bernama Nandar (DPO) warga Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel,’’terang Iptu Supriadi garna.
Dan hasil kejahatan dijualkan oleh Ariski dan Nandar ke Penadahnya berbama Ebi Ansya,’’Tersangka berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’tukas Iptu Supriadi Garnda (Sid).