Setelah ditangkap, Surip dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kenaikan UKT Terus Menuai Kritik dari Mahasiswa
BACA JUGA:Fls2n Tingkat Provinsi Masih Tunggu Juknis
Dalam pemeriksaan, Surip mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia menggunakan pipa paralon untuk mencuri HP yang diletakkan di atas kasur melalui jendela yang berteralis.
"Aku mengambil satu unit handphone yang berada di atas kasur menggunakan pipa karena di jendela ada trali," ujar Surip, mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, Surip dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K., menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara selama 7 tahun.
"Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tukasnya AKP Herli Setiawan. (*)