Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Bermain Judi Capsa di Griya Jua-Jua Kayuagung, Warga Sungai Pinang OI Meninggal
BACA JUGA:Uang Rp 105 Juta Lebih Hilang, Ban Mobil Di Gembos Pelaku
"Dari hasil pemeriksaan saksi, modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.
Sementara itu, dijelaskan Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi pihaknya karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penempatan dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Jambi/raf)