Jelang Pemilukada, RT dan RW Haruskah Netral? Bawaslu OI Bilang Begini
OGANILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM - - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 akan berlangsung tak lama lagi.
Berkaitan dengan itu baik TNI, Polri, ASN serta pemerintah daerah hingga ke kepala desa diharuskan menjaga netralitasnya.
Lalu bagaimana RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), apakah juga harus menjaga netraliatas? Adakah aturanya?
Terkait hal itu Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmahwati mengatakan, secara spesifik atau juknis belum ditemukan aturan berkaitan dengan netralitas RT maupun RW.
BACA JUGA:Jadi Perhatian Khusus, Kapolres OKI Tinjau Langsung TKP Tewasnya Karyawan OPPM
"Terkait netralitas RT dan RW secara Juknis belum diketemukan tetapi secara aturan SK dari RT maupun RW dari kepala desa atau lurah.
Karena dirinya juga merupakan tokoh masyarakat untuk itu RT dan RW juga wajib dan harus menjaga netralitasnya," kata Dewi Senin, 20 Mei 2024.
Dikatakan Dewi dalam UU pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun dikatakan baru UU nomor 16 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur netralitas TNI,Polri, ASN juga Kepala eerintahan hingga desa.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya selalu dan akan mengawasi terkait kinerja dan kegiatan RT maupun RW mengingat kedua jabatan itu merupakan perpanjangan tangan Kades maupun Lurah yang notabena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
BACA JUGA:Secara Aklamasi, Pimpinan KR Sumsel Terpilih Sebagai Ketua PWI OKI Periode 2024-2027
"Karena mereka juga merupakan pelaksana pemerintahan dalam hal ini pemerintahan desa. Yang di percaya langsung kepala desa terkait tugasnya di tinggkat bawah yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat maka tetap kita lakukan pengawasan terkait Netralitas," katanya.(palpos/*)