Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

Kamis 23 Nov 2023 - 03:10 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)

Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495

14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)

Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)

Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897

16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)

Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244

17. Bali (naik 3,68 persen)

Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)

Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)

Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)

Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616

Tags :
Kategori :

Terkait