APJII: Banyak Provider, Tapi Pemerataan Internet Indonesia Masih Jauh

APJII: Banyak Provider, Tapi Pemerataan Internet Indonesia Masih Jauh--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk menghentikan sementara penerbitan izin baru bagi penyedia layanan internet (ISP). Langkah ini dinilai penting agar kualitas internet di Indonesia tidak semakin tergerus akibat persaingan yang tak sehat.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menjelaskan saat ini jumlah ISP sudah mencapai lebih dari 1.300 perusahaan, dengan tambahan antrean izin baru lebih dari 500 calon penyelenggara. Jika tren ini terus berlanjut, jumlahnya diperkirakan bisa menembus 2.000 ISP pada tahun depan.

Namun, Arif menyoroti bahwa sebagian besar penyedia internet masih terpusat di wilayah perkotaan, sementara daerah pelosok yang minim potensi bisnis sering kali terabaikan.

“Apakah 2.000 provider benar-benar menjadi solusi pemerataan internet dan peningkatan kualitas layanan? Saya ragu. Pasarnya stagnan, hanya terjadi pergantian pemain lama dengan pemain baru,” ungkap Arif dalam acara Digital Transformation Summit 2025, Selasa (26/8/2025).

Ia menilai situasi ini tidak sehat, karena pertumbuhan jumlah provider tidak diimbangi dengan pertumbuhan pengguna yang sudah memasuki fase jenuh. Akibatnya, persaingan berubah menjadi sekadar perebutan pasar tanpa peningkatan kualitas.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, saya yakin pada akhirnya akan terjadi ‘bunuh-bunuhan’ antar provider. Hanya menunggu waktu hingga seleksi alam terjadi, dan itu jelas bukan yang kita harapkan,” tambahnya.

Menurut Arif, selain moratorium, pemerintah juga perlu memperbarui regulasi lama yang sudah tidak relevan. Ia mencontohkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi digital saat ini.

“Kalau bisa moratorium diberlakukan nasional. Tapi paling tidak, di Jawa dan Bali dulu. Di Jawa saja sudah ada lebih dari seribu provider. Tanpa pembenahan, industri ini sulit sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

APJII menekankan bahwa kebijakan moratorium dapat menjadi awal pembenahan tata kelola telekomunikasi di Indonesia. Harapannya, kebijakan ini mampu menciptakan industri yang lebih adil, teratur, serta mendorong pemerataan akses internet berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER