OGANILIR - Memasuki hari kedua digelar Operasi Sikat 1 Musi 2024, yang dimulai 14 Mei Hingga 29 Mei 2024, atau selama 16 hari pelaksanaan.
Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) .
"Hari kedua sejak dimulai Operasi Sikat 1 Musi 2024.Personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir"kata Kasie Humas Polres Ogan Ilir, Akp Herman, Kamis, 16 Mei
Pelakunya adalah berinisial DK (30 tahun) warga Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir .
BACA JUGA:Akui Diperintah dari Kamboja, Kurir Pil Ekstasi Asal Medan Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pemain Narkoba Transaksi di Hutan Masih Tercium Aparat, ini Buktinya
"Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada hari Rabu, 15 Mei 2024,"kata Akp Herman.
Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku merupakan Target Operasi ( TO ) dalam Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir sebagaimana laporan Korban berinisial M membuat laporan pencurian dengan pemberatan yang tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP-B / 164 / V / 2024 / Sumsel / Res OI / SPKT, tanggal 15 Mei 2024"jelas Akp Herman..
Selain berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DK, petugas juga mengamankan batang bukti (BB) hasil curiannya berupa 1 unit Handphone Merk Redmi 12 Watna Biru beserta Kotak dan 1 buah Kotak Handphone Merk Infinix Smart 6 HD.
BACA JUGA:Ya Ampun.. Niat Berteduh Sambil Bermain HP, Empat Remaja Malah Disambar Petir, Dua Meninggal Dunia
"Saat Ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan akan di proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku"tukasnya (Oganilir/*)