PALEMBANG, PRABUMULIHPOS -Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.
Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Sebagai salah satu upaya dalam mendukung sektor pertanian, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menggenjot produksi pupuk baik subsidi maupun non subsidi secara optimal.
Salah satunya dengan Pusri menggelar Sosialisasi dan Temu Pelanggan kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di beberapa Provinsi yang merupakan rayon tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Ikuti HUT Dekranas ke 44 di Jawa Timur, Dekranasda OKU Timur Paradekab Baju Adat Komering
Pekan lalu, 6 Mei 2024, SVP Sekretariat Perusahaan dan Tata Kelola Pusri, Indah Irmayani laksanakan Sosialisasi di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago.
Indah menerangkan bahwa Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Sebagai BUMN yangmengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani.
BACA JUGA:Ikuti HUT Dekranas ke 44 di Jawa Timur, Dekranasda OKU Timur Paradekab Baju Adat Komering
Sosialisasi juga dilaksanakan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara yang dilaksanakan oleh SVP Transformasi Bisnis, Agus Waluyo pada Rabu, 15 Mei 2024. Tentunya sosialisasi ini akan terus dilaksanakan Pusri secara merata di seluruh wilayah rayon pupuk bersubsidi Pusri.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.
Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.