Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma

Sabtu 11 May 2024 - 03:08 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Sementara itu, penolakan serta permintaan pemecatan terhadap Reza Ghasarma tidak hanya dari lingkungan kampus saja.

BACA JUGA:Pasutri Pemilik Toko Emas yang Tipu Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Dikabarkan Tertangkap

BACA JUGA:Terduga Pelaku Berkeliaran Bebas, Kuasa Hukum Gadis Sungsang yang Digilir hingga Hamil Pertanyakan Penyidikan

"Nauzubillah min zalik untung idak pernah bimbingan dengan Dio ini, walaupun Dio pembimbing akademik. Tetep Bae menghindar," tulis komentar akun @clar*****.

Terpisah, R salah satu korban pelapor yang menyebut Reza Ghasarma sebagai "Predator" mengaku masih menyimpan trauma yang mendalam.

Saat dikonfirmasi, R mengungkapkan rasa ketakutannya terhadap Reza Ghasarma yang saat ini telah dibebaskan dari menjalani masa hukuman pidana.

"Soalnya selama dipenjara saja, pihak yang diduga keluarga RG selalu meneror dengan menggunakan akun palsu alias fake," kata korban pelapor R Jumat 10 Mei 2024.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi membenarkan Reza Ghasarma dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Unsri menghirup udara bebas pada hari ini Rabu 8 Mei 2024.

"Benar, pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 atas nama Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang," tulis Fitri Yadi dalam keterangan resmi yang diterima SUMEKS.CO.

Dalam keterangannya tersebut, Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Masih dalam keterangannya, Reza Ghasarma ternyata mendapatkan bebas bersyarat dengan ketentuan bahwa Reza Ghasarma masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali.

"Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat," ujar Fitri Yadi dalam keterangan resminya.

Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat Reza Ghasarma saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan  Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum Reza Ghasarma dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Kategori :