Jalur Zonasi adalah Peluang Warga Sekolah Bisa Masuk Sekolah Favorit
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kebijakan pemerintah menerapkan Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi
Memberikan kesempatan bagi para siswa baru yang tinggal di sekitar sekolah favorit untuk masuk.
Karena selama ini untuk masuk ke sekolah favorit harus memiliki prestasi.
Meski Bukan prestasi di bidang akademik namun juga non akademik seperti memiliki keahlian dalam bidang seni dan juga olahraga.
BACA JUGA:Dua Siswa SMA 3 Jadi juara tingkat Provinsi
BACA JUGA:Pengangguran Terdidik Meningkat, Apakah Masalah pada Kualitas Pendidikan ??
Nah melalui jalur zonasi, Domisili calon peserta didik yang harus berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Namun sejak beberapa tahun terakhir ini kebijakan PPDB jalur zonasi sudah diterapkan, sangat menjadikan kabar baik bagi calon siswa baru, khususnya di jenjang SMP dan SMA.
Apalagi tahun ini kebijakan PPDB untuk SMA juga sudah sama seperti SMP, yang mana
kuota zonasi sudah 50 % dari quota seluruh siswa baru yang diterima di satuan pendidikan tertentu.
BACA JUGA:21 Peserta Ikuti OSN SMA/MA/sederajat
BACA JUGA:21 Peserta Ikuti OSN SMA/MA/sederajat
Seperti di SMA 7 misalnya, total seluruh siswa baru yang akan diterima sebanyak 324 siswa, jadi untuk kuota jalur zonasi bisa menerima sebanyak 162 siswa.
Tapi kepala sekolah melalui Organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKS), juga memiliki kebijakan untuk menerima siswa baru jalur zonasi ini, zona 1 dan zona 2.