Dalam keterangannya tersebut, Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Masih dalam keterangannya, Reza Ghasarma ternyata mendapatkan bebas bersyarat dengan ketentuan bahwa Reza Ghasarma masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali.
"Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat," ujar Fitri Yadi dalam keterangan resminya.
Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat Reza Ghasarma saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Pesan singkat tersebut berisikan Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum Reza Ghasarma dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Saat itu, majelis hakim menilai Reza Ghasarma terbukti bersalah melanggar Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Sebelum akhirnya, pada pengadilan tingkat banding hukuman terhadap Reza Ghasarma dikorting menjadi 4 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, Reza Ghasarma kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan ditolak.
Kasus menjerat Reza Ghasarma di tahun 2022 lalu ini, berbarengan dengan kasus yang turut menjerat rekan seprofesi Dosen Unsri lainnya atas nama Adithya Rol Azmi alias Adithya
Adithya Rol Azmi saat itu juga dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial DR karena telah melakukan pelecahan seksual kontak fisik.
Hingga akhirnya menyeret oknum Dosen tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan dihukum 6 tahun penjara.
Atas perbuatannya, keduanya pun akhirnya disebut-sebut sebagai "Predator" asusila oleh para pelapor yang menjadi korban dari para pelaku. (*)