PRABUMULIHPOS,- Heboh Reza Ghasarma bebas bersyarat usai jalani masa hukuman dipenjara kasus chatting mesum ke mahasiswi, ternyata punya jabatan yang tidak main-main selain menjadi dosen pada Universitas Sriwijaya (Unsri).
Hal itu diketahui dari penelusuran melalu website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yakni pddikti.kemendikbud.go.id Rabu 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Sanksi Sosial Berandal Bermotor, Sepuluh Remaja Bersihkan Masjid Agung Al-falah Jambi
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan 7 Remaja Lakukan Pungli
Sebagaimana lawan website tersebut, tercatat nama Reza Ghasarma masih berstatus sebagai dosen tetap di Unsri.
Tercatat juga, selain sebagai dosen tetap ternyata Reza Ghasarma juga memiliki jabatan sebagai Asisten Ahli program studi Manajemen pada Universitas Sriwijaya.
Sementara, riwayat mengajar Reza Ghasarma yang mengenyam pendidikan Strata 2 ini juga turut dilampirkan mulai bekerja aktif sebagai dosen dari tahun 2012 hingga tahun 2021.
Sementara dari laman website unsri.ac.id selain berstatus sebagai dosen, Reza Ghasarma juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) pada unit kerja bidang manajemen.
Dilihat dari laman tersebut, Reza Ghasarma memulai tugasnya sebagai dosen sekaligus Kaprodi sejak tanggal 27 Agustus 2018 hingga 27 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan 7 Remaja Lakukan Pungli
BACA JUGA:Rabu Ko Apex Kembali Diperiksa Polisi Janji Bawa Dokumen
Dituliskan juga dalam detil biodata dosen, Reza Ghasarma masih aktif sebagai dosen Universitas Sriwijaya dengan golongan atau pangkat II/b (Pengatur Muda Tk.I).
Serta, masih dalam website tercatat Reza Ghasarma telah lima kali melakukan penelitian diantaranya mengenai penelitian yang diberi judul "Pandemi COVID-19 dan Resiko Sistemik Perbankan di Indonesia".
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi membenarkan Reza Ghasarma dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Unsri menghirup udara bebas pada hari ini Rabu 8 Mei 2024.
"Benar, pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 atas nama Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang," tulis Fitri Yadi dalam keterangan resmi yang diterima SUMEKS.CO.