Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, 365 KUHP diancam 9 tahun penjara.
Untuk pelaku yang membawa dan menguasai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara.
Membawa senjata tajam diancaman hukuman setinggi tingginya 10 tahun, penganiayaan hukuman 5 tahun, cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun, pengeroyokan ancaman paling lama 2 tahun, tersangka narkoba ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan berdasarkan pemetaan yang dilakukannya, jam-jam rawan pelaku kriminal melakukan aksinya rata-rata pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati diluar rumah, dijalanan.
Jaga keamanan, keselamatan diri dan keluarga terutama pada jam-jam rawan, hindari menggunakan barang barang perhiasan yang mencolok karena akan mengundang pelaku menjalankan aksinya. "Laporkan kepada petugas kami jika ada yang mencurigakan,” tandasnya. (*)