PRABUMULIHPOS- Mengingat bahwa ijazah merupakan dokumen yang sangat penting dan rahasia, maka Dinas Pendidikan Kota Prabumulih memusnahkan ratusan blanko ijazah yang rusak dan tidak terpakai di halaman kantor pada Selasa 30 April 2024.
Setidaknya ada sebanyak 89 blanko ijazah SD dan SMP 95 lembar blanko, arsip ijazah tersebut dibakar secara langsung sampai tidak berwujud sehingga tidak bisa digunakan kembali.
BACA JUGA:Giliran Jenjang SMP Gelar FLS2N
BACA JUGA:SMA N 4 Berharap Kedatangan Siswa Luar Kota Prabumulih
Pemusnahan ini sesuai dengan peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud, No. 05 Tahun 2020, tentang perubahan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 02 Tahun 2020, tentang spesifikasi teknik, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dimana pada peraturan tersebut telah diatur tata cara pemusnahan sisa blanko dan blangko yang rusak, dengan cara dibakar, agar tidak disalahgunakan.
Pelaksanaan pemusnahan ratusan ijazah rusak ini, kemudian dituangkan dalam berita acara, dan selanjutnya dilaporkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Mengingat barang tersebut masuk dalam golongan surat berharga dan rahasia, jadi harus dilaksanakan pemusnahan sesuai dengan aturan, untuk dilaporkan ke Kementerian Pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.(05)