Kesal Rumahnya dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri

Senin 29 Apr 2024 - 00:34 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Pelaku Teguh sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek sungai Keruh.

" Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Pungkasnya.(palpos/*)

 

Kategori :