MUSI RAWAS - Astaghfirullah, ada ya seorang ayah yang tega terhadap darah dagingnya sendiri, seperti yang dilakukan RT (44), warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penjahat kelamin ini tega menjadikan anak kandungnya sebut saja bunga sebagai korban pelampiasan syahwatnya binatangnya.
Ironisnya, kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban bukan hanya sekali namun dilakukan berulang-ulang sejak korban masih berusia 11 tahun.
Kejahatan yang dilakukan tersangka ST terbongkar setelah korban memilih kabur dari rumah dan kasusnya dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Mura, pada 12 April 2024.
BACA JUGA:Wanita Pirang Ngaku Dilecehkan Teman Suaminya Tapi Berakhir Disel Tahanan, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:2 Warga Desa Meranti Banyuasin Tewas Dibantai
Atas laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Mura melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan Barang Bukti (BB), akhirnya ditetapkanlah RT sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Sabtu 20 April 2024.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH MH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, Minggu 21 April 2024, menjelaskan kronologis kejadian dan terungkapnya kasus incest (kekerasan seksual sedarah) tersebut.
Terungkapnya kasus incest tersebut berawal dari kaburnya korban dari rumah pada Kamis 11 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kaburnya korban membuat keluarga panik dan melakukan pencarian hingga pukul 24.00 WIB, dan korban ditemukan dirumah temanya.
BACA JUGA:Polres OKI Respon Cepat Atas Kasus Dugaan Narkoba Anggota Polsek Pedamaran Briptu L
BACA JUGA:2 Warga Desa Meranti Banyuasin Tewas Dibantai
Setelah ditanya alasan korban kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa dia takut kepada tersangka yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.
Korban kemudian menceritakan semua kejahatan yang dilakukan RT yang terjadi sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 11 tahun.
Perbuatan biadab penjahat kelamin tersebut terulang kembali tahun 2022 saat korban berusia 14 tahun. Tidak sampai disitu, baru-baru ini ST juga mengulangi kejahatannya kepada putri kandungnya.