Astagfirullah, Ada ya Seorang Ayah Tega Jadikan Anaknya Korban Kekerasan Seksual

Selasa 23 Apr 2024 - 00:56 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Korban yang sudah menginjak usia remaja dan mulai mengerti kejahatan yang dilakukan oleh ST terhadap dirinya, akhirnya memilih kabur dari rumah.

BACA JUGA:Wanita Pirang Ngaku Dilecehkan Teman Suaminya Tapi Berakhir Disel Tahanan, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:2 Warga Desa Meranti Banyuasin Tewas Dibantai

Terlebih nafsu binatang yang ada pada diri ST sudah berulang-ulang diiringi dengan ancaman.

"Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain," jelasnya Kasat Reskrim. 

Ditambahkan Herman, saat diinterogasi tersangka  mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019. Kali pertama tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban ketika korban tengah lelap tidur.

Ironisnya aksi itu tidak hanya sekali melainkan sampai dua kali. 

Aksi serupa berlanjut saat korban berusia 14 tahun. "Terakhir, Februari 2024 pelaku kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Herman.

Perbuatan tersangka ini menurut Herman melanggar pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Perbuatan biadab tersangka yang sudah berulang kali dan  yang menjadi darah dagingnya sendiri sebagai korban pelampiasan syahwat binatangnya sungguh diluar nalar dan tidak dapat ditoleransi. Semoga hukum ditegakkan dan tersangka mendapatkan ganjaran yang maksimal.(sumeks/*)

 

Kategori :