"Kita lakukan pemeriksaan pada Perencanaan dan Tata Hutan, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dalam perkara mafia tanah," terangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir memberikan 30 pertanyaan kepada saksi perkara mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara.
"Kita tanyakan terkait Surat Keputusan penetapan kawasan hutan," paparnya.
BACA JUGA:Gatal dan Tak Nyaman Karena Rambut Kutuan, Berikut Cara Ampuh Basmi Kutu Rambut
BACA JUGA:MPL ID S13, Geek Fam Ditundukkan Rebelion Esport
Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu.
Julindra mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.
"Adapun rumah yang kami geledah adalah rumah saksi L dan rumah saksi RK, keduanya berada di Kecamatan Indralaya Utara," terangnya kepada SUMEKS.CO.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Ogan Ilir Nomor : Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.
Serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023, dan Nomor : 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.
"Dari hasil penggeledahan, kami penyidik menemukan dua unit mobil dan beberapa dokumen," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penggeledahan rumah tiga Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Julindra, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Kemudian, Nomor : 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023,
Lalu, Nomor : 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Nomor : 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.