PPK Indralaya Utara Tetapkan DPHP

Pelaksanaan Pleno Terbuka ditingkat Kecamatan Indralaya Utara --

Peran Pengawasan Adalah Wujud Amanah Undang-undang 

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Setelah melaksanakan pleno ditingkat Kelurahan pada 2 Agustus 2024 lalu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Indralaya Utara, gelar Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Indralaya Utara, untuk menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) untuk Pilkada 2024, pada Selasa 6 Agustus 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua PPK Indralaya Utara, Rangga Putra yang didampingi komisioner PPK lainnya, Abizar, Putri, Dewi dan Alpian Susanto, menyampaikan bahwa daftar pemilih hasil pemutakhiran sudah ditetapkan pada pleno Tingkat Kelurahan.

Ia mengatakan, masalah data ini sangat dinamis dan sangat panjang. Untuk itu ia berharap semoga aktivitas pemutakhiran bisa berjalan lancar hingga pemilihan.

 

"Jumlah angka daftar Pemilih ditingkat Kelurahan, dan saat ini kita akan tetapkan di tingkat Kecamatan. Mungkin nanti saat ada warga yang belum tercatat, bisa kita masukkan pada daftar Tambahan dan pemilih khusus," jelasnya 

BACA JUGA:Warga Tebing Tanah Puteh Prabumulih Serbu OPM

Ia juga mengatakan Terimakasih kepada perangkat Desa dan Pantarlih serta Panwascam yang sudah melakukan pengawasan. sehingga pelaksanaan dapat tetap berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada.

Pelaksanaan Pleno terbuka, ditingkat Kecamatan dihadiri oleh Camat Indralaya Utara, Syaiful Anwar SE MSi. Dalam kesempatan ini, ia mengatakan PPK kecamatan indralaya Utara akan melaksanakan pleno Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Menurut Camat, tugas Pantarlih dalam pendataan adalah Salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilihan Gubernur. "harapan kami data yang disahkan adalah data dengan tingkat akurasi tinggi.

Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak pilihnya, dikarenakan ketidak tepatan dalam melaksanakan pendataan," ujarnya yang didampingi Danramil Indralaya, yang diwakili Anggota Feriady dan Kapolres diwakili Syahrul.

BACA JUGA:Waspadai 6 Tanda Tubuh Kekurangan Kalium yang Sering Terabaikan

Sebelum sidang pleno terbuka berlangsung, Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan, Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Herman Sawiran mengatakan bahwa, Kinerja pantarlih merupakan tolak ukur dari Pemutahiran daftat pemilih.

Namun pada saat pencoklitan , pantarlih bukan hanya membawa daftar nama. namun juga mencocokkan dan meneliti data itu yang harus di lakukan.

Dan peran Pengawasan melakukan pengawasan, untuk melihat apakah pantarlih benar melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Salah satunya daftar pemilih yang meninggal, jika masih ada pada daftar pemilih maka dikhawatirkan disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karena itu peran pantarlih harus benar-benar maksimal saat coklit," jelasnya 

BACA JUGA:Thailand Semakin Dekat untuk Legalkan Kasino sebagai Strategi Peningkatan Pariwisata

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya para Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), itu merupakan wujud dari amanah undang-undang.

 

"Kita bukan hanya mencari kesalahan, namun harapan kami, ketika melakukan tugas harus ada komunikasi yang baik antara PPS dan PKD untuk mengantisipasi dan mencari solusi atas kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan coklit," tukasnya.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER