SUMSEL - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan kebijakan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA negeri pada tahun ajaran 2024/2025.
Dalam keputusan ini, Disdik Sumsel menetapkan bahwa 50 persen dari kuota penerimaan PPDB akan dilakukan melalui jalur zonasi.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, dalam keterangan yang diberikan di Palembang pada hari Senin, 15 April 2024.
Menurut Sutoko, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperluas akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Hutama Karya Terapkan Diskon 20 Persen
BACA JUGA:Kembali Kirim Naker ke Luar Negeri
Dengan menetapkan kuota PPDB melalui jalur zonasi sebesar 50 persen, Disdik Sumsel berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon siswa untuk memperoleh tempat di SMA negeri.
Selain jalur zonasi, Sutoko juga menjelaskan bahwa terdapat jalur-jalur lain dalam PPDB SMA negeri, seperti jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali sebesar lima persen, dan jalur prestasi sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah.
Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA tahun ini tidak akan melibatkan tes potensi akademik, kecuali untuk sekolah yang seluruh kegiatannya dilakukan di asrama.
Dalam penyusunan petunjuk teknis PPDB SMA negeri di Sumsel, Disdik Sumsel mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Selain itu, Disdik Sumsel juga mendapatkan dukungan dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Mengenai jadwal penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA negeri di Sumsel, Sutoko menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka serentak mulai tanggal 23 April 2024.
Proses pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali akan dilakukan pada tanggal 23-30 April 2024.
Kemudian, pendaftaran jalur zonasi dan verifikasi akan dilakukan pada tanggal 3-18 Mei 2024, sedangkan pendaftaran dan verifikasi jalur prestasi akan dilakukan pada tanggal 20-29 Mei 2024.
Setelah proses seleksi, penyaluran kelebihan calon peserta didik akan dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada tanggal 30 Mei 2024.