PRABUMULIH - Kegiatan kepramukaan di satuan pendidikan harus menjadi ekstra kurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Juga Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. Seperti diungkapkan oleh ketua Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito di Jakarta, Senin 1 April lalu, Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.
BACA JUGA:Virus Fb Pro Racuni Penggunanya
BACA JUGA:Perpisahan Tanpa Membebani Siswa Tetap Berkesan
"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujarnya.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. "Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan," tukasnya
BACA JUGA:Virus Fb Pro Racuni Penggunanya
BACA JUGA:Perpisahan Tanpa Membebani Siswa Tetap Berkesan
Sementara pantauan di lapangan, seluruh sistem pendidikan di kota Prabumulih tetap menjadikan kegiatan pramuka sebagai ekskul wajib di satuan pendidikan. Bahkan perkemahan juga menjadi agenda rutin tahunan di beberapa satuan pendidikan yang ada di Kota Prabumulih.
"Kita melakukan kegiatan kepramukaan sebelum bulan Ramadan kemarin sekaligus pelantikan para pengurus Pramuka ditingkat Penggalang," ujar Kepala MIN Prabumulih, Ruslaini MPd.(05)