Dikatakannya pula, Herman Deru memahami jika pemkot Prabumulih tidak dapat membayar THR kepada petugas kebersihan lantaran aturan yang tidak mendukung.
Karena itu diharapkan peran semua pihak untuk membantu nasib 276 petugas kebersihan yang tidak mendapat THR.
"Saya senang sudah ada pihak-pihak yang ikut bersimpati dengan memberikan bantuan kepada petugas kebersihan di Prabumulih ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan PHL dilingkup pemerintah kotaa (pemkot) Prabumulih mengeluh.
Pasalnya, pemkot Prabumulih tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan PHL tersebut. Hal itu diungkapkan langsung Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM.
Menurut Elman, pihaknya tidak dapat memberikan THR kepada PHL lantaran tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Yang menjadi acuan kita dalam pemberian THR itu yakni peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerimaan tunjangan tahun 2024.
Tidak ada aturan yang memperbolehkan memberikan PHL, karena itu kita tidak berani,” ungkapnya belum lama ini.
Dikatakan Elman, pihaknya telah mencari celah untuk memberikan THR bagi PHL tersebut namun pihaknya tidak menemukan celah tersebut karena terkendala aturan.
“Jujur kita pusing dan kasihan dengan PHL kita, kita sudah konsultasi sana-sini tapi apa mau dikata tidak ada cela,” ucapnya seraya mengatakan jika dipaksakan pihaknya khawatir aka nada persoalan dikemudian hari. (Palpos.id)