Beberapa hal yang dibahas dalam revisi tersebut di antaranya mengenai kepastian perpanjangan usaha. Hal itu menimbang cadangan dan investasinya.
"Cuma kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan itu aja, kan kalau mau nambang mesti tahu dulu dia yang mau ditambang ada isinya apa nggak, keluar duitnya cukup apa nggak, keekonomiannya," jelas Arifin.
BACA JUGA:Enak Poll! Ini 3 Olahan Pindang Sumatera Selatan, Maknyus Pokoknya
BACA JUGA:Abadikan Momen Lebaran Idul Fitri Bersama Redmi 12, HP Rp2 Jutaan Performa Kelas Atas
Arifin menambahkan dengan revisi PP tersebut, Freeport bisa mengajukan perpanjangan kontrak tahun ini, dan tidak perlu menunggu tahun 2036. (dc)
Kategori :