Maka dengan begitu masyarakat mau dengan sukarela memberikan senpiranya baik laras pendek maupun laras panjang kepada aparat kepolisian.
Dia menambahkan, mengenai larangan memiliki, menyimpan ataupun menguasai senpira tanpa ijin ini telah disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKI melalui polsek-polsek jajaran.
"Alhamdulillah, masyarakat telah sadar dan atas kemauannya sendiri untuk menyerahkan senpira tanpa ijin yang dimilikinya," tukasnya.(sumeks/*)
Kategori :