Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal

Jumat 17 Nov 2023 - 04:52 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pembahasan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berbelit-belit.

Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan terhitung 3 Oktober 2023 ketika undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan pada 31 April 2024.

Menteri Anas mengungkapkan DIM untuk RPP ini ada 600-an, sehingga butuh masukan dari komisi II DPR RI serta pihak terkait 

Kondisi tersebut membuat honorer K2 kecewa. Menurut Waketum 1 DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Masudi, berlanjutnya pembahasan terkait kebijakan kepada honorer yang sampai sekarang belum juga mendapatkan solusi penyelesaian terbaik membuat mereka makin gerah dan kesal.

Dia menilai permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas baik di eksekutif maupun legislatif.

Pemerintah pun sudah menerbitkan regulasi berupa PP, surat edaran, Keppres, bahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, pemerintah juga telah beberapa kali melakukan pendataan honorer dan dijadikan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Faktanya sampai saat ini belum tuntas juga, bahkan bertambah banyak masalahnya karena jumlah honorer membengkak.

"Saya kok melihat ini pola penyelesaian honorer mirip-mirip ya. Namanya aja yang berubah, tetapi polanya tarik ulur," kata Masudi kepada JPNN.com, Kamis (16/11).

Sebenarnya, ujar Masudi, pemerintah sudah punya kemampuan sistem digital melalui program-programnya yang hebat.

Tinggal buka dokumen, menurutnya, semua data sudah terpampang.

Menurut Masudi, merevisi regulasi atau membuat aturan baru, sah-sah saja.

Namun, jangan sampai nanti akibat bongkar pasang dampaknya malah membuat masalah makin rumit dan menjadi berlarut-larut sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.

Dia mencontohkan kebijakan yang sedang dibahas sekarang, karena data honorer melambung akhirnya prosesnya jadi berliku-liku.

Tags :
Kategori :

Terkait