Adapun pemilik 5 rumah tersebut sudah diidentifikasi yakni berinisial A, SH, NT, BP dan D Binti S. Semuanya berusia 35 - 44 tahun.
Sementara kepada ke-5 orang ini dari hasil BB (barang-bukti) yang diamankan berupa dandang atau drum tempat menyuling dan fermentasi, kukusan, ember, pipa paralon, bahan baku 20 kg beras, gula pasir dan beberapa produk yang sudah jadi dan ada pula uang hasil menjual-belikan produk tersebut.
Lalu ditanya status 5 orang yang memproduksi Ciu apakah segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka?
Ia mengungkapkan, sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan awal dan status dari perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sehingga kelima nya segera ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan oleh saksi ahli di bidang pangan dan perlindungan konsumen," tegasnya.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang itu, sedikitnya ada 3 pelanggaran yang dilakukan.
Yakni melakukan usaha bidang pangan dengan tidak memiliki izin, perdagangan dalam kemasan atau eceran dengan usaha tanpa izin dan menjalankan usaha yang dilarang yaitu memproduksi barang yang tidak memenuhi dan tidak sesuai standar yang dipersyaratkan juga memiliki potensi tidak higienis dan lain-lain.
"Pelakunya dikenakan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan melanggar pasal tentang pangan, pasal tentang perdagangan dan pasal tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya.(08)