"Penyerahan senpira dari Kades Kandis tadi terima oleh Ps Kanit Binmas kita bersama anggota Reskrim," kata Kapolsek.
Lanjut dia mengenai, senpira ini memang telah dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, bahwasanya apabila memiliki, menyimpan dan menguasai senpira tanpa ijin.
Maka, agar untuk menyerahkan ke aparat kepolisian secara sukarela. Apabila masih menyimpan atau memiliki tanpa ijin dan terkena saat razia, sehingga bisa dikenakan tindak pidana hukuman penjara.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk mengatakan, bahwa Polres OKI dan Polsek jajaran telah melakukan himbauan kepada masyarakat melalui kepala desa untuk menyerahkan senjata api rakitan apabila ada di wilayahnya masing-masing.
"Kita imbau agar serahkan secara sukarela, dan tidak akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Dimana sebelumnya, Polsek SP Padang juga telah menerima serahan senpira laras pendek milik warga Desa Pematang Buluran, beberapa hari yang lalu.
Termasuk juga Polsek Cengal pun menerima serahan senpira secara sukarela sebanyak 3 pucuk senpira laras panjang, beberapa hari yang lalu.
Mengenai larangan membuat, membawa, memiliki atau menyimpan memang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres OKI dan jajarannya. Yakni saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 yang di mulai 7 Maret 2024 sampai dengan 20 hari kedepan.
Untuk diketahui mengenai senpira ini apabila melanggar menyimpan dan menguasai tanpa ijin maka akan dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun. (sumeks/*)