Edarkan Sabu, Warga Sidomulyo Sungai Menang Diamankan
Edarkan Sabu, Warga Sidomulyo Sungai Menang Diamankan--
KAYUAGUNG - Warga Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, tersangka R (28) memiliki 27 paket sabu dan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres OKI.
Kasat Reserse Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka R berawal saat anggota Satres Narkoba Polres OKI mendapat informasi ada bandar Narkoba di Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang.
"Warga di sana sudah resah dengan aktivitas R sering menjual sabu di rumahnya," kata Biladi Ostin, Jumat 17 Mei 2024.
Menindaklanjuti hal itu, Kanit 2 Iptu Joni SaibiSH dan anggota melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar, selanjutnya pada Selasa (14/5) pukul 11.30 WIB, Kanit 2 Satres Narkoba bersama anggota mendatangi rumah R.
BACA JUGA:Warga Lahat Edarkan Sabu di Muratara
Saat anggota masuk ke dalam rumah tersebut, diamankan R dalam sebuah kamar yang mencurigakan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 27 paket dan 1 satu unit Hp merek Infinix warna orange, sabu yang ditemukan tergeletak di lantai kamar tersebut.
Dari pengakuannya, sudah lebih kurang satu bulan menjual sabu, dan atas keterangannya tersebut R diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 (ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.(oganilir/*)