Sehingga atas permintaan sejumlah uang oleh terdakwa Edi Kurniawan, saksi Selamet yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 pun menyanggupinya.
Adapun rincian besaran penyerahan uang yang diserahkan oleh saksi Selamet kepada terdakwa pertama uang tunai Rp15 juta dan Rp30 juta.
Kasus yang menjerat saksi Slamet ini sudah terlebih dahulu diproses hukum dan telah dituntut dengan pidana 7 tahun penjara oleh jaksa Kejari Palembang.
Oleh sebab itu, penuntut umum menjerat Edi Kurniawan dengan dkawaan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.(sumeks/*)