PRABUMULIH - Guntur Lumban (49) pelaku pencurian dengan Kekerasan berhasil diringkus oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur ini ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 01.50 WIB.
Ia ditangkap karena telah melakukan kejahatan, merampas motor milik tukang ojek bernama Sukiman warga Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada 12 Februari 2024 lalu.
Dari data yang berhasil dihimpun, modus tersangka menjalankan aksinya yakni nyamar atau berpura-pura sebagai penumpang.
BACA JUGA:Reshuffle, Jokowi Lantik AHY - Hadi Tjahjanto
Saat itu, tersangka meminta korban untuk diantar ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Prabujaya.
Saat di lokasi itulah, pelaku atau tersangka melancarkan aksi jahatnya.
"Di lokasi TPA tiba-tiba pelaku mencekik korban dari belakang dengan kedua tangannya, kemudian memukul kepala korban menggunakan helm berkali-kali sehingga korban terjatuh," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim didampingi AKP Herli Setiawan SH.
Setelah korban terjatuh tak berdaya, pelaku dengan leluasa membawa kabur motor korban merk Honda beat BG 2485 CG.
BACA JUGA:PT Pertamina Training & Consulting Buka Lowongan Admin Representative
"Pelaku juga membawa batang korban berupa HP Vivo," ucapnya menuturkan korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Nah, atas apa yang dialaminya korban akhirnya melapor ke polres Prabumulih hingga akhirnya diketahui tempat persembunyian tersangka.
"Tersangka diamankan di rumah orang tua pelaku tersebut yang beralamat di Jalan pustu Kelurahan Sukajadi kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih," lanjutannya menuturkan pelaku dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(08)