Ini Pembagian Tugas KPPS Yang harus difahami oleh KPPS

Jumat 02 Feb 2024 - 04:33 WIB
Reporter : Eka
Editor : Eka

PRABUMULIH - Setelah dilantik pada 25 Januari 2024 lalu, dan bimbinagn tekhnis yang dijadwalkan akhir bulan Januari, kini para Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sudah memahami tugas dan fungsinya.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu serta modul pelatihan KPPS, Pembagian tugas KPPS saat pemungutan suara adalah sebagai berikut.

Ketua KPPS sebagai anggota KPPS ke-1, mempunyai tugas memimpin rapat pemungutan suara dan memberikan penjelasan, mengenai tata cara pemberian suara serta menyiapkan menandatangani surat suara secara langsung. 

KPPS kedua, menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir atau model pemberitahuan KPU, surat pindah memilih dan KTP el atau suket perekaman, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPtb dan DPK, sebagai dasar pemilih mendapatkan surat suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan, berdasarkan urutan kehadiran serta tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS. 

BACA JUGA:Baca Yaasin bersama Sekaligus Latih Keberanian Siswa

KPPS ketiga mengumpulkan surat pemberitahuan formulir model C, pemberitahuan KPU surat pindah memilih, model A surat pindah memilih KPU. setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

Serta mengisi data TPS di bagian belakang surat suara, yang memuat alamat TPS berupa nama kabupaten kota, Kecamatan, Kelurahan dan nomor TPS, dengan cara ditulis tangan atau dapat menggunakan alat bantu cetakan tulisan yang tidak merusak surat suara. 

KPPS ke-4 memiliki tugas meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan pemilih, dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan pemilih meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP ell atau suket atau apapun sebagai syarat untuk bisa memilih, ketiga memeriksa kesesuaian antara pemilih yang bersangkutan dengan KTP el atau suket yang ditunjukkan oleh pemilih. 

KPPS ke-5 mencentang salah satu kolom jenis kelamin laki-laki dan perempuan sesuai jenis kelamin pemilih, untuk pemilih yang telah diperiksa KPPS keempat. meminta pemilih untuk menandatangani formulir model C daftar hadir DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam model A kabupaten kota daftar pemilih. Dan mempersilahkan pemilih untuk duduk pada tempat yang telah disediakan. 

BACA JUGA:5 Kampus Ini Berikan Beasiswa untuk Hafiz Alquran

KPPS ke-6 bertugas mengatur dan memastikan pemilih memasukkan masing-masing surat suar,  ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu dan KPPS ke-7 mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu dari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

"Harapan kita para KPPS Se Kota Prabumulih dapat melaksanakan tugas dengan baik, fahami tugas masing-masing agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar. jaga kesehatan dan minum vitamin agar stamina tetap terjaga," ujar ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata.(05)

Kategori :