PRABUMULIH - Setelah bermalam di rumah singgah yang ada di Rusunawa IC Kota Prabumulih.
Akhirnya 12 anak yang diamankan Polres Prabumulih, saat hendak tawuran kembali pulang ke rumah masing-masing, Selasa 30 Januari 2024.
Hanya saja sebelum pulang, 12 anak tersebut menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Tadi sudah pulang, dijemput orang tua. Mereka sudah buat perjanjian diatas materai," kata Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Drs A Heriyanto melalui Kabid Sosial Candra Pipit ST, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Puncak Pemilu, Pengawas Pemilu Wajib Hidupkan HP
12 remaja tersebut lanjut Candra Pipit, mendapat bimbingan rohani dari pihak dinas sosial bersama pihak lain.
Sementara terhadap 4 remaja yang 2 kali diamankan, sudah dikirim ke panti sosial yang ada di Ogan Ilir.
"Terhadap 4 anak ini sudah kami serahkan, dan akan menjalani assesmen terlebih dahulu," tuturnya.
Ditanya sampai kapan 4 anak tersebut 'stay' di panti sosial OI. Capid -- begitu disapa -- menuturkan, hal tersebut tergantung dari hasil assesmen yang dilakukan oleh pihak panti.
"Dipantau dilihat dulu hasilnya apa, baru bisa ditentukan berapa lama di sana," tukasnya.(*)