HIPMI Prabumulih Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025–2028

Kamis 06 Nov 2025 - 19:55 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Babak baru kepemimpinan di tubuh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Prabumulih resmi dimulai. 

Tim Caretaker Kepengurusan Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Prabumulih mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Bakal Calon Ketua Umum (Caketum) untuk masa bakti 2025–2028.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) BPD HIPMI Sumatera Selatan Nomor: 059/A/3-SEK/BPD-SMSL/VI/25, yang menetapkan pembentukan Tim Caretaker guna mempersiapkan proses regenerasi kepemimpinan di BPC HIPMI Kota Prabumulih.

Menurut keterangan resmi, masa pengambilan berkas pendaftaran dibuka mulai Kamis, 6 November 2025 hingga Senin, 10 November 2025. Proses pendaftaran dilakukan di Sekretariat BPD HIPMI Sumatera Selatan, yang berlokasi di Kantor Andamas Lantai 2, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara No.196, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi! BGN Terima 8.471 Usulan Mitra SPPG dari Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Bangun SDM Tangguh, Pertamina Drilling Latih Pemimpin Lapangan Lewat HSSE Program

Bagi calon yang berminat mengikuti kontestasi ini, panitia menyediakan layanan informasi lebih lanjut melalui Sahid (0814-2202-7741) dan Ari (0821-7539-7775).

Syarat dan Ketentuan Administratif Calon Ketua Umum HIPMI Prabumulih

Untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan sesuai regulasi organisasi, Tim Caretaker menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi setiap bakal calon. Adapun ketentuan tersebut meliputi:

1. Surat pencalonan resmi sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Prabumulih.

2. Surat pernyataan bermaterai tentang kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

3. Surat pernyataan bermaterai mengenai komitmen pada visi, misi, serta tujuan organisasi HIPMI.

4. Surat pernyataan bermaterai memiliki reputasi baik di masyarakat maupun dunia usaha.

5. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak sedang berstatus terpidana atau pailit berdasarkan keputusan pengadilan.

6. Bukti domisili di wilayah Kota Prabumulih.

Kategori :