Menurut Takdir, pihaknya akan menganalisis seluruh fakta hukum dan bukti digital sebelum menentukan langkah lanjutan. “Sekarang tinggal menunggu keterangan dari para terdakwa, terutama Nopriansyah, yang akan menjadi penentu bagaimana nantinya arah kasus ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Rotasi Besar di Banyuasin: 17 Kursi Pejabat Bergeser, Bupati Askolani Minta ASN Tetap Ikhlas
BACA JUGA:Tuan Rumah Mendominasi, Muba Tinggalkan Palembang di Porprov Sumsel 2025
Ia juga meminta dukungan publik, khususnya media, agar terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Yang pasti, rekan-rekan media tolong bantu kawal. Nanti kita pasti ketemu lagi. Tunggu saja kelanjutan kasus ini seperti apa,” tandasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan pemberian uang suap senilai Rp3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU sebagai imbalan atas pengesahan Rancangan APBD 2025 yang sempat buntu akibat konflik antara dua kubu besar, yaitu kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).
Dalam pembahasan anggaran tersebut, sejumlah anggota DPRD diduga mengusulkan paket proyek Pokir senilai Rp45 miliar. Karena tidak dapat langsung masuk ke APBD, muncul kesepakatan terselubung antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menyalurkan proyek melalui mekanisme “fee proyek”.
BACA JUGA:Kabar Baik! 4 Tol di Sumsel Masuk PSN Terbaru, Proyek Infrastruktur Kembali Tancap Gas
Dari skema inilah, dugaan aliran dana suap mengalir ke tangan beberapa anggota DPRD OKU.
Sebelumnya, dua pihak swasta — Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo — telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan kasus ini.
Dengan adanya sinyal kuat dari Jaksa KPK, publik kini menunggu babak baru pengusutan dugaan suap proyek Pokir DPRD OKU yang diduga menyeret sejumlah nama besar di Kabupaten OKU.