BANYUASIN - MH oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambutan, Banyuasin, telah dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Selasa 23 Januari sore.
Kades inisial MH itu sendiri datang sekitar pukul 13.00 WIB ke kantor Badan Pengawas Pemilu Banyuasin dan selesai dimintai klarifikasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasil pemeriksaan itu, MH menyatakan kalau saat pembagian bantuan alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker bukan dari caleg.
"Tidak ada statement yang menyatakan bantuan itu dari caleg S," ujar kata April Yadi, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin.
kades MH juga menyatakan dengan tegas, kalau bantuan itu dari pemerintah pusat yaitu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Selain itu juga, kepala desa bersangkutan menegaskan kalau bantuan itu diserahkan oleh kantor pos langsung. "Mereka (pemdes) hanya menyediakan tempat saja," jelas April.
Dengan hasil klarifikasi itu, Badan Pengawas Pemilu Banyuasin tetap akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait, sehingga hal ini cepat selesai.
"Kita juga akan langsung turun ke lapangan untuk meminta keterangan warga terutama yang hadir saat pembagian bantuan itu, " terangnya.
BACA JUGA:Penegakan Disiplin Polri di Kabupaten Ogan Ilir, Polisi Harus Jadi Contoh Bagi Masyarakat
Kemudian caleg inisial S, rencananya akan Bawaslu Banyuasin memintai klarifikasi pada Kamis 25 Januari 2024. "Kita akan klarifikasi juga," bebernya.
Diketahui, beredar informasi diduga bantuan pemerintah pusat berupa alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker diklaim sebagai bantuan anggota calon legislatif (caleg) DPRD Banyuasin dapil 5 yaitu kecamatan Banyuasin I, Air Kumbang dan Rambutan inisial S, yang diduga disampaikan kades bersangkutan kepada masyarakat.
Klaim itu sendiri informasinya terjadi saat pembagian rice cooker di kantor desa di wilayah Kecamatan Rambutan Banyuasin beberapa waktu lalu.
Tentunya hal itu sangat disayangkan, karena bantuan yang seharusnya buat masyarakat dijadikan alat politik untuk mengaet suara. (Sumeks/*)
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?