LUBUKLINGGAU - Jumadi Dahir (30) warga Dusun II Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat ke Kota Lubuklinggau hanya untuk menjadi penjahat jalanan.
Aksi kejahatannya ini bukan hanya sekali, namun sudah untuk ketiga kalinya.
Dua kejahatan pertama sukses dilakukan tanpa kendala.
Namun aksi kejahatan ketiganya, Jumadi harus menerima nasib.
Korbannya berinisial K (13), yang masih berstatus pelajar berhasil meminta bantuan warga untuk menghentikan aksi Jumadi.
Sehingga Jumadi harus menerima nasib, dan harus mempertanggungjawabkan kejahatannya dengan menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau
Aksi kejahatan yang mengantarkan Jumadi hingga harus bermalam di tahanan Polres Lubuklinggau ini terjadi pada Kamis 18 Januari 2024, sekira jam 20.00 WIB.
Saat itu Jumadi dan temannya (berhasil lolos), melancarkan aksinya di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Berawal ketika korban berinisial K keluar rumah bersama saksi Suzana Mellia untuk membeli buku gambar dan kertas karton.
BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Lapor Polisi karena Dikeroyok, Penyebabnya Tak Disangka
Saat tiba di toko alat tulis Saksi Suzana meminta korban K membeli pulsa dikonter yang berada didekat toko alat tulis tempat mereka berbelanja.
Kemudian korban berjalan kaki hendak menuju konter dimaksud.
Belum sampai ke konter yang dituju tiba-tiba datang dari arah belakang korban, 2 orang tidak dikenal (OTD) mengendarai motor Honda Supra.
Belakangan diketahui salah satu dari kedua OTD tersebut adalah Jumadi, dia turun dari motor yang dikemudikan temannya dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna navy yang dipegang korban.