2 Kali Lolos, Begal 'Licin' Menyerahkan Diri

Pelaku aksi pembegalan Hengki Jordi alias Dong, warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih berhasil ditangkap Polisi. Foto: humas --

PRABUMULIH – Hengki Jordi alias Dong, warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih berurusan bakal menghabiskan Idul Adha di penjara.

Pria berusia 22 tahun ini terlibat aksi begal di Jalan Padat Karya, tepatnya di depan gerai Seven Cell, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan korbannya seorang pelajar berinsial F, warga Perumahan Vina Sejahtera, Prabumulih Timur. Atas Insiden itu, koran melapor ke kepolisian.

Dalam keterangannya, F menjelaskan bahwa saat kejadian ia dan seorang rekannya sedang dalam perjalanan untuk membeli makanan sekaligus mengisi bahan bakar sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan plat nomor BG 2282 CA,

"Namun di tengah jalan, kendaraan mereka kehabisan bensin dan terpaksa berhenti. Saat hendak memutar balik, tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang menghampiri dan langsung menendang F hingga jatuh dari motornya," ujar Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si.

Korban sempat mencoba melarikan diri bersama temannya, tetapi pelaku berhasil mengejar, menarik baju korban, lalu memukulnya dengan sebatang kayu. 

Tak berhenti di situ, saat korban berusaha menyelamatkan motornya. "Pelaku kembali melancarkan kekerasan dan akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Simpang Empat Padat Karya," ucapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H bersama Tim Singo Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Pelaku diketahui Hengki Jordi alias Dong (22), diketahui merupakan warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Pelaku ternyata Licin alias sempat berhasil lolos dari petugas.

Sementara seorang rekannya Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, saat ini masih berstatus buron (DPO).

Upaya penangkapan sempat dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Sindur dan Sungai Medang, namun pelaku berhasil meloloskan diri. 

Akhirnya, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke Aiptu Sutarmin, S.H bersama orang tuanya. 

"Anggota kemudian menjemput dan mengamankannya di Mapolsek Prabumulih Timur," lanjutnya.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa motor hasil rampasan telah dijual ke wilayah Desa Kemang, Kecamatan Lembak.

Bermodalkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam dengan plat BG 5319 CV atas nama Reksa Setya Baskara.

"Saat petugas berusaha mengembangkan kasus, pelaku sempat kembali mencoba kabur ke arah hutan di belakang rumahnya, namun berhasil ditangkap kembali," terang Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER