JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya angkat bicara terkait beredarnya kabar bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dasco menegaskan, hingga Jumat (12/9), pimpinan DPR belum menerima surat apa pun dari Presiden terkait pergantian pucuk pimpinan Polri.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (13/9).
Senada dengan Dasco, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga memastikan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi.
BACA JUGA:Gudang Garam Bantah Isu PHK Massal: Jelaskan Pelepasan 309 Karyawan Lewat Mekanisme Biasa
“Iya, kami belum tahu kebenarannya. Sampai saat ini belum ada suppres yang masuk ke DPR terkait pergantian Kapolri. Kalau pun ada, itu memang sepenuhnya kewenangan Presiden,” ucap Nasir.
Menurut Nasir, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur jelas dalam undang-undang. Presiden memiliki hak prerogatif, namun tetap harus mendapat persetujuan DPR.
“Kalau memang ada surat itu, maka prosesnya memang sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menyoroti isu yang berkembang di publik terkait sejumlah nama kandidat yang digadang-gadang sebagai pengganti Jenderal Listyo Sigit. Namun, hingga kini belum ada kepastian maupun validasi mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Dolby Vision 2 Resmi Meluncur, Bawa Fitur AI hingga Visual Lebih Sinematik
BACA JUGA:Pemrosesan Data Iris Dinilai Langgar Aturan, World ID Tetap Disuspend
“Intinya, kami belum menerima informasi resmi. Soal siapa pun yang disebut-sebut, itu tetap menjadi hak prerogatif Presiden,” tegas Nasir.