Gudang Garam Bantah Isu PHK Massal: Jelaskan Pelepasan 309 Karyawan Lewat Mekanisme Biasa

Kamis 11 Sep 2025 - 12:59 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menepis kabar tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat viral menyusul beredarnya video yang menyebut ribuan pekerja rokok terkena PHK dan mengaitkannya dengan perusahaan.

Dalam surat resmi bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia, manajemen menjelaskan bahwa tidak ada program PHK massal. Direktur sekaligus Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, merinci bahwa yang terjadi adalah pelepasan sejumlah 309 karyawan melalui mekanisme yang normatif: pensiun reguler, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja.

Heru menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan bukan merupakan pemutusan hubungan kerja secara kolektif. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/9/2025).

Perusahaan juga memastikan kegiatan operasional—mulai dari produksi hingga distribusi—masih berlangsung normal dan keputusan tersebut tidak mengganggu kelangsungan usaha. Menurut Heru, insiden ini tidak menimbulkan masalah hukum maupun tekanan terhadap kondisi keuangan perseroan.

Sebagai bagian dari adaptasi terhadap menurunnya daya beli konsumen dan tekanan cukai, Heru menyebut Gudang Garam sudah meluncurkan beberapa varian produk baru sepanjang 2024. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan penawaran dengan situasi pasar dan persaingan dari produk yang dijual lebih murah namun tidak memenuhi ketentuan cukai.

Heru menambahkan bahwa perusahaan akan terus mengambil langkah adaptif sesuai perkembangan regulasi cukai dan upaya penertiban terhadap rokok ilegal. Dia menegaskan komitmen perusahaan untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai hak-hak karyawan yang terdampak oleh penyesuaian skala operasional, Heru memastikan perusahaan selalu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan saat melakukan langkah-langkah tersebut.

 
 
Kategori :