SUNGAIPENUH - Seorang kontraktor di Sungai Penuh, Zainal alias Pak Tiara ditangkap oleh Kejaksaan Dharmasraya Sumatera Barat di Sungai Penuh Provinsi Jambi Rabu (17/01/2024).
Kepastian penangkapan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Kota Sungai Penuh itu dinenarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH. "Iya kami hanya backup Kejaksaan Dharmasraya untuk menangkap saudara Zainal” ungkap Kapolres.
Zainal ditahan karena tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019.Setelah ditangkap di restoran Lamanda Resto Kota Sungai Penuh, Rabu siang (17/01/2024) oleh tim Kejaksaan Negeri Dharmasraya Zainal alias Pak Tiara dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Padang.
Dalam penangkapannya di Kota Sungai Penuh dan menghantarkan Zainal ke Rumah Tahanan Padang Sumatera Barat yang dilakukan oleh tim Kejari Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat tersebut, dikawal sekitar 3 Buser atas perintah Kapolres Kerinci.
Zainal dengan menggunakan pakaian rompi warna pink dengan tangan diborgol tiba Kamis (18/01/2024) dan langsung di jebloskan dalam penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengawalan personil dari Polres Kerinci dibenarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid, SH S.Ik.
Dihubungi awak media melalui Telepon selulernya Kapolres Kerinci, sekitar 10:42 WIB mengakui bahwa personil Polres diminta pengawalan oleh Kejaksaan Negeri Dhamasraya sampai ke wilayah Hukum Sumatera Barat (Padang).
“Siap bang, memang dari Kejaksaan Dhamasraya yang minta dikawal sampai ke Sumbar bang,” ujar Kapolres AKBP. Muhammad Mujib. (Hdp)