OGANILIR - Sungguh tak patut di tiru aksi seorang kuli bangunan di desa Tanjung Atap, Kecamtan Tanjung Batu, Ogan Ilir Fajriansyah alias Gokdang (24 tahun).
Padahal belum genap satu bulan dirinya di bebaskan dari penjara akibat perbuatanya melakukan pelanggaran pasal 351 yakni penganiyayaan.
Kini dirinya harus kembali lagi ke bilik jeruji besi akibat melakukan pencurian terhadap waring manisan milik Suhaili (45 tahun) warga yang sama.
Berdasarkan Keterangan Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna kejadian tersebut terjadi Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 wib.
BACA JUGA:Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Mati Dua Gembong Narkoba
Pihaknya yang menerima laporan dari pihak korban langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan kasus tersebut. Tak berselang lama polisi akhirnya dapat membekuk pelaku di kediamanya tanpa perlawanan.
"Hanya berselang 2 jam kejadian sekitar pukul 05.00 dinihari jam 7.00 wib pelaku dapat segera kita amankan," kata Sondi. Senin, 15 Januari 2023.
Sondi mengatakan ditangkapnya pelaku berdasarkan keterangan salah seiorang saksi yang mengarah kepada pelaku. Setelah di tangkap polisi pelakupun mengakui aksinya tersebut.
"Pelaku mengaku mencuri uang sebesar Rp 1.150 ribu dan 30 bungkus rorok berbagai merk," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian itu dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban, kemudian memasuki warung dan menjarah isinya.
"Menurut warga setempat pelaku ini memang terkenal sering mencuri," katanya.
Pelaku berikut barang bukti kemudian di amankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP pasal pencurian denganpemberatan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.(*)