PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sengketa batas tanah di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, berubah menjadi tragedi berdarah pada Senin pagi (11/8/2025).
Mat Resan (63), seorang petani lanjut usia, menderita luka bacok serius setelah diserang oleh tetangganya sendiri, Alman RS bin Rohada (47). Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, adu mulut mengenai garis batas lahan memanas hingga pelaku tersulut emosi. Tanpa pikir panjang, Alman mengambil parang dan membacok korban empat kali, mengenai punggung kiri, lengan, ibu jari, dan paha.
Warga yang menyaksikan kejadian langsung membawa korban ke RS Fadhilah Prabumulih. Keluarga korban pun segera melaporkan insiden ini ke Polsek RKT.
BACA JUGA:Curi Aki Truk, Warga Mangga Besar Prabumulih Dibekuk Tekab Prabu di Jalan Jenderal Sudirman
Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Agustino bersama Team Macan RKT bergerak cepat memburu pelaku.
“Tidak sampai sehari, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Ipda Krisnanda, Selasa (12/8/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa parang bergagang kayu sepanjang 45 cm dan sebuah cangkul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih, tergantung hasil visum.
BACA JUGA:Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 9,6 Gram
BACA JUGA:Tragedi Malam Minggu di Kota Prabumulih: Peggy seorang Mahasiswa 'Pulang' di Tangan Pelajar
Kapolsek mengimbau masyarakat agar menghindari aksi main hakim sendiri.
“Perselisihan seperti ini sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum atau mediasi pemerintah desa, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.