HIPMI Prabumulih Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025–2028

Minggu 03 Aug 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

7. Surat pernyataan bermaterai dan dilampiri SK bahwa sedang menjadi fungsionaris BPC HIPMI Kota Prabumulih.

8. Surat pernyataan bermaterai telah menjadi anggota aktif HIPMI BPC Prabumulih selama lebih dari 3 tahun.

9. Surat pernyataan bermaterai telah memenuhi kewajiban iuran anggota atau uang pangkal.

10. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI GO.

BACA JUGA:Wako dan Istri Tampil Bak Model: Songket Nanas Prabumulih Curi Perhatian di Swarna Songket Nusantara 2025

BACA JUGA:Review BLUD RSUD, Pemkot Prabumulih Tekankan Transparansi

11. Salinan KTP dan NPWP pribadi.

12. Salinan Sertifikat Diklatcab.

13. Empat lembar pas foto ukuran 4x6 (menggunakan jas).

14. Daftar riwayat pekerjaan/usaha dan organisasi.

15. Dokumen visi dan misi.

16. Bukti membantu biaya pendaftaran Caketum sesuai ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.

BACA JUGA:Siswa SDN 15 Prabumulih Pasang Umbul-Umbul, Wujudkan Nasionalisme Sambut HUT RI

BACA JUGA:Tanjung Telang Prabumulih Zero Stunting, Ini yang Dilakukan Pemerintah Desa

Tim Caretaker berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan Ketua Umum yang berkomitmen membawa HIPMI Prabumulih semakin maju dan solid di masa mendatang.(*)

Kategori :