7. Surat pernyataan bermaterai dan dilampiri SK bahwa sedang menjadi fungsionaris BPC HIPMI Kota Prabumulih.
8. Surat pernyataan bermaterai telah menjadi anggota aktif HIPMI BPC Prabumulih selama lebih dari 3 tahun.
9. Surat pernyataan bermaterai telah memenuhi kewajiban iuran anggota atau uang pangkal.
10. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI GO.
BACA JUGA:Review BLUD RSUD, Pemkot Prabumulih Tekankan Transparansi
11. Salinan KTP dan NPWP pribadi.
12. Salinan Sertifikat Diklatcab.
13. Empat lembar pas foto ukuran 4x6 (menggunakan jas).
14. Daftar riwayat pekerjaan/usaha dan organisasi.
15. Dokumen visi dan misi.
16. Bukti membantu biaya pendaftaran Caketum sesuai ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.
BACA JUGA:Siswa SDN 15 Prabumulih Pasang Umbul-Umbul, Wujudkan Nasionalisme Sambut HUT RI
BACA JUGA:Tanjung Telang Prabumulih Zero Stunting, Ini yang Dilakukan Pemerintah Desa
Tim Caretaker berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan Ketua Umum yang berkomitmen membawa HIPMI Prabumulih semakin maju dan solid di masa mendatang.(*)