PRABUMULIH - Miris, apa yang dilakukan oleh tiga pelajar di Kota Prabumulih ini. Bukannya belajar, ketiganya malah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Marsella Agustina (23) pada Selasa 31 Oktober 2023.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku mencongkel jendela belakang kontrakan milik korban Jalan Mayor Iskandar Kota Prabumulih.
Pelaku dengan status pelajar ini berinsial FH (16) dan MN (16), keduanya merupakan warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, serta DS (16), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Kini ketiganya sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di Polsek Prabumulih Timur setelah berhasil diringkus oleh
Tim Singo Prabu unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Ketiga pelajar ini ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa 7 November 2023.
Selain berhasil mengamankan para pelaku pencurian, petugas juga menyita barang bukti, seperti tabung gas LPG 3 KG, mesin pompa air, aki motor, dan sejumlah pakaian milik korban.
Polisi juga berhasil menyita sebatang linggis dan sepeda motor Honda PCX BG 3298 CX yang digunakan ketiga pelajar saat menjalankan aksinya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini.
"Pelakunya adalah tiga orang yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur," ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelajar ini bermula dari laporan korban bernama Marsella kepada SPK Polsek Prabumulih Timur pada tanggal 31 Oktober 2023.
Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa rumah kontrakannya di Jalan Mayor Iskandar telah dibobol oleh pencuri.
Diduga para pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan yang sedang tidak ada penghuninya dengan cara mencongkel jendela belakang.
"Menindaklanjuti laporan tim opsnal Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak, hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang anak yang berkonflik hukum ini yang berinisial DS (16), FH (16), dan MN (16)," ujarnya.
Karena perbuatan tersebut, lanjut Kasi Humas, ketiga anak yang berkonflik ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(08)