PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XV dan XVI, yang menjadi momentum penting dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam forum yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andi Diniealdi, bersama Raden Gempita dan H. Nopianto, disampaikan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) serta penandatanganan Rancangan Surat APBD (RSAPBD).
Rapat ini juga menjadi ajang pengumuman pergantian anggota Banggar, di mana Ade Pramanja resmi menggantikan almarhum H. Syamsul Bahri.
Dalam penyampaian laporannya, Juru Bicara Banggar, Hj. Nadia Basir, menyebut DPRD melalui seluruh komisi telah menyetujui Raperda untuk disahkan menjadi Perda. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya memperhatikan 26 catatan strategis yang disusun sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Beberapa poin utama dalam catatan tersebut antara lain desakan agar Pemprov segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya digitalisasi aset daerah dan penguatan koordinasi antarlembaga atau OPD.
BACA JUGA:ASN Diminta Berbuatlah yang Terbaik dan Jaga Marwah sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat
BACA JUGA:Anggaran Makan Minum dan Pakaian DPRD OKU Timur Capai Rp4 Miliar, Publik Soroti Efisiensi!
Serapan anggaran juga menjadi perhatian serius, terutama di dinas-dinas dengan tingkat realisasi rendah. DPRD mengingatkan agar dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp31,6 miliar bisa dimanfaatkan secara maksimal dalam program kerakyatan di APBD tahun 2026.
Tak hanya itu, DPRD juga menuntut perbaikan pengelolaan database pajak air permukaan, dengan penggunaan alat ukur standar. Pungutan pajak alat berat juga disorot, agar tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Poin penting lainnya adalah dorongan kepada PT Sumsel Energi Gemilang agar segera menyelesaikan proses partisipasi 10 persen. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tahun mendatang.
DPRD juga meminta agar pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan secara profesional dan efisien. Evaluasi terhadap aset daerah yang tak produktif juga dinilai perlu dilakukan, termasuk penghapusan aset sesuai dengan ketentuan hukum.
BACA JUGA:Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo jadi Tersangka! Terseret Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah, SDN 7 Tanjung Batu Ogan Ilir Sambut Siswa Baru
Menjelang akhir rapat, DPRD menyatakan dukungan terhadap langkah penertiban angkutan batu bara, yang selama ini menimbulkan dampak lingkungan dan kemacetan. Dinas Perhubungan juga didesak untuk lebih aktif memperjuangkan agar pengelolaan Pelabuhan Regional dapat diambil alih oleh Pemprov, demi pelayanan publik yang lebih optimal dan percepatan pembangunan ekonomi daerah.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, turut menyampaikan apresiasinya atas kerja keras anggota DPRD. Ia menyebut bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
"Karena itu kami melihat keputusan bersama atas persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab pelaksanaan ini merupakan wujud kesamaan pandang antar eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Sumatera Selatan," ujar Herman Deru.